SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan teguran keras setelah mengetahui adanya oknum atau lembaga yang menyalurkan dana zakat dari warga Surabaya ke luar wilayah kota. Kekecewaan ini disampaikan saat beliau menyoroti pentingnya prinsip prioritas dalam penanganan kemiskinan dan kesejahteraan sosial di tingkat lokal sebelum membantu wilayah lain.

Eri Cahyadi menekankan bahwa dana zakat yang dihimpun dari masyarakat Surabaya, terutama dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota, seharusnya difokuskan terlebih dahulu untuk mengentaskan kemiskinan dan membantu warga tidak mampu di Surabaya. Hal ini dinilai krusial mengingat masih adanya warga lokal yang membutuhkan bantuan biaya pendidikan, kesehatan, hingga perbaikan rumah tidak layak huni.

Wali Kota menginstruksikan kepada jajaran terkait untuk memperketat pengawasan dan memastikan tata kelola penyaluran dana zakat berjalan sesuai koridor kebutuhan daerah. Beliau meminta lembaga amil zakat yang beroperasi di wilayahnya untuk lebih peka terhadap kondisi sosial tetangga terdekat di Surabaya. Penyaluran keluar daerah baru diperbolehkan apabila kebutuhan dasar seluruh warga prasejahtera di Surabaya telah terpenuhi secara merata.

Langkah ini diambil sebagai upaya percepatan target "Zero Stunting" dan penghapusan kemiskinan ekstrem di Surabaya. Pemerintah Kota Surabaya berkomitmen untuk mengoptimalkan potensi zakat sebagai instrumen pemerataan ekonomi yang dampaknya harus dirasakan langsung oleh warga kota. Koordinasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Surabaya akan terus diperkuat guna menjamin transparansi dan ketepatan sasaran distribusi bantuan. (red)