KEDIRI, brillianjustice.online – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kota Kediri dan perwakilan Saroja yang dijadwalkan Rabu (12/02) pukul 12.30 WIB berlangsung tanpa kehadiran unsur Pemerintah Kota Kediri. Padahal, undangan resmi disebut telah dikirimkan kepada pihak eksekutif.
Ketua DPRD Kota Kediri, Firdaus, menegaskan pihaknya telah melayangkan surat kepada Pj Sekda Kota Kediri untuk menghadiri rapat tersebut.
“Kami sudah mengirimkan surat kepada Pj Sekda Kota Kediri untuk menghadiri RDP hari ini,” tegas Firdaus, yang akrab disapa Kak Ido, saat membuka rapat.
Ketidakhadiran perwakilan pemerintah kota menimbulkan tanda tanya di forum tersebut. Supriyo, yang hadir mewakili Saroja, menyampaikan kekecewaannya karena berharap pertemuan itu menjadi ruang klarifikasi terkait dugaan pergeseran anggaran pada sejumlah proyek strategis.
“Sebenarnya laporan kami ke KPK bersifat rahasia. Namun kami masih memberi ruang kepada pemerintah kota untuk menjelaskan secara terbuka soal pergeseran anggaran ini,” ujarnya di hadapan anggota dewan.
Saroja sebelumnya telah mengajukan permohonan RDP melalui surat bernomor 119/SAROJA/I/2026 tertanggal 28 Januari 2026. Dalam surat tersebut, mereka menyoroti dugaan pergeseran anggaran pada sejumlah proyek besar di Kota Kediri.
Beberapa proyek yang menjadi perhatian antara lain revitalisasi Jembatan Brawijaya, pembangunan pedestrian kawasan stasiun, pembangunan RSUD Gambiran, serta renovasi Stadion Brawijaya.
Supriyo mempertanyakan transparansi serta rasionalitas penggunaan anggaran pada proyek-proyek tersebut.
“Apakah sudah dibentuk tim pembangunan? Apakah besaran anggaran itu masuk akal dengan skala pekerjaan yang dilakukan? Kami berharap fungsi pengawasan legislatif benar-benar dijalankan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa peran DPRD sebagai lembaga pengawas harus dibuktikan secara nyata. Jika tidak ada kejelasan, Saroja menyatakan siap menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan tersebut ke kejaksaan.

0 Komentar