NGANJUK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah hukum Kabupaten Nganjuk. Dalam operasi intensif yang digelar baru-baru ini, petugas berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar jaringan lokal beserta ribuan butir barang bukti.
Kronologi Penangkapan
Keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi akurat yang disampaikan oleh masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan mendalam dan pengintaian di lapangan.
Petugas pertama kali mengamankan tersangka berinisial AS (30). Dari hasil pengembangan keterangan AS, petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil menciduk tersangka kedua berinisial P (37) di lokasi berbeda tanpa perlawanan berarti.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penggeledahan yang dilakukan, pihak kepolisian berhasil menyita total 2.274 butir pil dobel L. Selain ribuan butir obat terlarang tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, di antaranya:
Unit telepon genggam (HP) yang digunakan untuk transaksi.
Sejumlah uang tunai yang diduga hasil dari penjualan okerbaya.
Plastik klip yang digunakan untuk membungkus obat dalam paket kecil.
Komitmen Pimpinan
Kapolres Nganjuk melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran gelap narkotika maupun obat-obatan berbahaya di wilayah Nganjuk.
"Kami mengapresiasi keberanian masyarakat dalam memberikan informasi. Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memutus mata rantai peredaran okerbaya yang sangat merusak masa depan generasi muda di Kabupaten Nganjuk," tegasnya.
Ancaman Hukuman
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Nganjuk. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Kesehatan tentang peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan khasiat, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap bandar besar atau jaringan di atasnya yang memasok barang haram tersebut kepada kedua tersangka.(red)

0 Komentar