NGANJUK, Jawa Timur, brillianjustice.online – Pihak sekolah dan pengurus terkait memberikan penjelasan atas informasi yang beredar mengenai pungutan biaya perpisahan dan yearbook sebesar Rp800 ribu per siswa di SMPN 1 Kertosono.
Sejumlah wali murid sebelumnya menyampaikan keberatan atas nominal tersebut karena dinilai memberatkan, khususnya bagi keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas. Mereka berharap kebijakan pembiayaan kegiatan akhir tahun dapat mempertimbangkan kemampuan masing-masing orang tua.
Menanggapi hal itu, Ketua MKKS yang juga Kepala SMPN 2 Nganjuk, Ani Sutiani, menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan sumbangan untuk kegiatan perpisahan dan pembuatan yearbook, bukan pungutan wajib. Menurutnya, pihak sekolah membuka ruang komunikasi bagi wali murid yang merasa keberatan.
“Jika memang ada yang tidak mampu, bisa disampaikan untuk mendapatkan keringanan. Ini sifatnya sumbangan,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang sebelumnya disampaikan Wakil Gubernur Jatim, Emil Dardak, bahwa pendidikan di sekolah negeri pada prinsipnya gratis, dan apabila terdapat sumbangan harus bersifat sukarela serta tidak boleh ada unsur paksaan.
Di sisi lain, aturan dalam Permendikbud No 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menegaskan bahwa komite sekolah tidak diperkenankan melakukan pungutan yang bersifat wajib, serta tidak boleh membebani orang tua yang tidak mampu secara ekonomi.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi mengenai adanya pelanggaran aturan. Pihak sekolah menyatakan siap menerima masukan dari wali murid dan akan mengevaluasi mekanisme pembiayaan kegiatan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Wali murid berharap adanya transparansi penggunaan dana serta komunikasi terbuka sehingga kegiatan perpisahan tetap dapat terlaksana tanpa memberatkan pihak mana pun.

0 Komentar