KEDIRI, brillianjustice.online — Siapa sangka patung yang dulu jadi bahan olok-olok nasional kini justru naik kelas. Tugu Patung Macan Putih di Desa Balongjeruk, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, resmi dicatatkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas hak cipta karya seni patung. Negara turun tangan langsung, menandai babak baru perjalanan ikon kontroversial tersebut.
Pencatatan HKI dilakukan pada 7 Januari 2026 oleh Kementerian Hukum Wilayah Jawa Timur bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Kediri. Sejumlah petugas bahkan turun langsung ke lokasi tugu macan putih sebagai bagian dari proses verifikasi lapangan.
“Ini sesuai arahan Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Timur. Tim HKI BRIDA Kabupaten Kediri turun langsung ke Desa Balongjeruk untuk pengumpulan bahan dan data,” ujar F. Candra Irawan, Pejabat Analis Kebijakan Ahli Muda Pemkab Kediri, Senin (12/1/2026).
📜 Negara Mengakui, Hukum Melindungi
Data yang dikumpulkan menjadi syarat pengajuan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan akan diterbitkan dalam bentuk Surat Pencatatan Ciptaan. Perlindungan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, yang menjamin hak moral dan hak ekonomi pencipta karya seni.
Hak cipta patung macan putih tersebut didaftarkan atas nama Pemerintah Desa Balongjeruk, dengan Suwari sebagai pencipta (pengrajin patung) dan kepala desa sebagai inisiator pembangunan.
“Ini bukan sekadar legalitas, tapi langkah awal melindungi karya seni desa secara hukum dan meningkatkan nilai seni patung untuk pengembangan serta promosi ke depan,” tegas Candra.
💰 UMKM Di Persimpangan: Royalti atau Bebas?
Sertifikat hak cipta kini telah rampung dan dijadwalkan diserahkan secara resmi pada Selasa (13/1/2026). Namun, muncul konsekuensi lanjutan: potensi royalti atas pemanfaatan ekonomi patung tersebut.
Padahal, saat ini patung macan putih telah menjelma menjadi mesin ekonomi rakyat. Pedagang menjamur, menjual kaus, gantungan kunci, balon, hingga berbagai merchandise dengan inspirasi patung yang sama.
Kepala Desa Balongjeruk, Safi’i, mengakui pihak desa memahami implikasi royalti, namun memilih tidak menerapkannya—setidaknya untuk saat ini.
“Kalau di desa itu ewuh pakewuh. Soal royalti belum ada pembahasan. Tujuan awalnya justru untuk menggerakkan ekonomi warga,” ujarnya.
Menurut Safi’i, pemerintah desa masih membebaskan penggunaan patung secara ekonomis, demi memberi ruang usaha bagi warga lokal.
“Pemerintah desa bisa membantu warga usaha saja sudah senang,” katanya.
🔄 Dari Bahan Bully Jadi Ikon Wisata
Patung macan putih Balongjeruk sebelumnya viral karena dinilai tak sesuai anatomi macan. Sempat muncul wacana pembongkaran. Namun, alih-alih tenggelam, patung berbahan semen itu justru naik panggung nasional.
Wisatawan berdatangan, ekonomi bergerak, dan desa pun kreatif menggelar berbagai agenda seperti car free day (CFD) di kawasan tugu. Dari cibiran lahir berkah, dari viral lahir nilai ekonomi.
Pepatah lama kembali terbukti: “Tak semua yang ditertawakan berakhir dilupakan.”
Di Balongjeruk, macan yang dulu dianggap aneh kini resmi dilindungi negara—dan mungkin sebentar lagi, bernilai royalti.

0 Komentar