JOMBANG, brillianjustice.online  – Aroma busuk bukan hanya datang dari limbah industri tetapi juga dari sikap diam yang mencurigakan Sebuah peristiwa naas menimpa seorang karyawan pabrik plastik berinisial R yang diduga meninggal dunia akibat sengatan listrik di tempat kerja Peristiwa tragis ini disinyalir sengaja disamarkan bahkan disembunyikan oleh pihak pabrik hingga aparat penegak hukum setempat tidak mengetahui adanya kejadian kematian di area kerja tersebut Sabtu 13 Desember 2025

Berdasarkan penelusuran awak media peristiwa kematian R terjadi pada Minggu 7 Desember 2025 dini hari Namun informasi tersebut baru mencuat ke publik setelah berselang enam hari Seperti pepatah lama bangkai gajah tak mungkin ditutup dengan daun pisang Upaya menutupi peristiwa ini justru menimbulkan kecurigaan yang lebih besar

Ironisnya pihak Polsek maupun Polres Jombang disebut tidak menerima laporan apa pun terkait kematian karyawan tersebut Tidak adanya laporan resmi membuka dugaan kuat bahwa pihak pabrik dengan sengaja tidak melaporkan insiden maut tersebut agar tidak dilakukan olah tempat kejadian perkara Jika benar demikian maka praktik ini bukan sekadar kelalaian tetapi patut diduga sebagai upaya menghilangkan jejak

Saat awak media mendatangi lokasi pabrik upaya konfirmasi tak membuahkan hasil Pihak pabrik terkesan menutup rapat informasi dan menghindar dari pertanyaan publik Sikap bungkam ini ibarat api dalam sekam menambah panas persoalan dan memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang tidak beres di balik tembok industri tersebut

Kematian R bukan perkara sepele Satu nyawa melayang di lingkungan kerja yang semestinya aman dan terlindungi oleh standar keselamatan kerja Negara dengan tegas mengatur keselamatan tenaga kerja melalui UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mewajibkan perusahaan menjamin keselamatan dan kesehatan pekerjanya Kelalaian dalam penerapan K3 dapat berujung pada sanksi pidana dan perdata

Lebih jauh jika kematian ini disebabkan kelalaian atau pembiaran maka ancaman Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian patut menjadi perhatian Aparat penegak hukum tidak boleh tuli dan buta terhadap peristiwa ini APH dituntut segera turun tangan melakukan penyelidikan memanggil pihak pabrik memeriksa penerapan K3 serta mengungkap mengapa kejadian ini tidak dilaporkan

Diamnya pabrik bukan tanda tak bersalah Justru sikap itu menampar rasa keadilan publik Jika keselamatan kerja diabaikan dan kematian pekerja dianggap remeh maka industri telah berubah menjadi ladang maut yang rakus untung namun miskin nurani

Kasus ini harus dibongkar hingga ke akar Jangan biarkan nyawa pekerja menjadi angka yang hilang dalam laporan internal Pabrik harus bertanggung jawab dan negara melalui APH wajib hadir Menutup kematian karyawan sama saja mengubur kebenaran hidup hidup Dan sejarah mencatat kebenaran yang dikubur akan selalu menemukan jalannya untuk bangkit ke permukaan