Kayunan, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, brillianjustice.online — Bau tak sedap dugaan penyimpangan Dana Desa kembali menyeruak dari Desa Kayunan. Dana Desa (DD) yang sejatinya menjadi urat nadi pembangunan dan kesejahteraan warga, diduga justru mengalir ke kepentingan pribadi, berupa pembelian sebidang sawah dan satu unit mobil mewah Mitsubishi Pajero.
Informasi yang dihimpun dari keterangan masyarakat menyebutkan, dugaan kuat ini mengarah pada Kepala Dusun (Kasun) Kayunan berinisial Widodo, yang diduga terlibat langsung dalam penggunaan Dana Desa tersebut. Lebih mengusik rasa keadilan publik, aktivitas ini disebut-sebut diketahui oleh Kepala Desa berinisial P. Hadi, namun hingga kini tidak disertai klarifikasi terbuka kepada masyarakat.
“Ibarat api dalam sekam, kecil tapi membakar. Jika perangkat desa tahu namun memilih diam, maka diam itu sendiri patut diduga sebagai sikap,” ujar salah satu warga dengan nada getir, meminta identitasnya dirahasiakan.
Jejak Aset dan Dugaan Aliran Dana
Berdasarkan penelusuran awal serta keterangan warga Desa Kayunan, terdapat sejumlah fakta yang memantik kecurigaan publik, antara lain:
-
Sebidang sawah diduga dibeli menggunakan Dana Desa, namun tidak tercatat sebagai aset resmi desa.
-
Satu unit mobil Mitsubishi Pajero diduga diperoleh dalam rentang waktu yang berdekatan dengan pencairan Dana Desa.
-
Tidak ditemukan laporan transparan terkait pengadaan, pembelian, atau perubahan aset desa baik melalui musyawarah desa, forum resmi, maupun papan informasi publik.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar: ke mana arah pengawasan internal desa berjalan? Atau jangan-jangan, pengawasan itu sengaja dibuat rabun?
“Bila uang rakyat dipakai membeli kemewahan pribadi, maka pembangunan hanyalah sandiwara, dan rakyat diposisikan sebagai penonton bodoh,” sindir seorang tokoh pemuda desa.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi Aparat Penegak Hukum (APH). Publik tidak membutuhkan janji normatif atau klarifikasi normanormatif, melainkan tindakan nyata. Hukum tidak boleh sekadar garang di atas kertas, namun tumpul saat berhadapan dengan kekuasaan lokal.
Peribahasa mengatakan, “Gajah di pelupuk mata tak tampak, semut di seberang lautan terlihat.” Jangan sampai penegakan hukum justru sibuk mengurusi perkara kecil, sementara dugaan korupsi Dana Desa dibiarkan berlalu tanpa sentuhan.
Potensi Pelanggaran Hukum
Apabila dugaan ini terbukti secara hukum, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain:
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 72 dan Pasal 77 terkait pengelolaan keuangan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
-
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 dan/atau Pasal 3 terkait penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
-
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang secara tegas mewajibkan setiap rupiah Dana Desa dipertanggungjawabkan secara administrasi dan hukum.
Penting ditegaskan, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini masih berstatus diduga. Asas praduga tak bersalah tetap menjadi pijakan utama hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun demikian, asas tersebut tidak boleh dijadikan tameng untuk menutup akses publik atas kebenaran dan transparansi.
Kasus ini bukan semata soal sawah dan mobil Pajero. Ini soal amanah, moral kekuasaan, dan keberpihakan hukum kepada rakyat. Dana Desa adalah uang publik, bukan celengan pribadi, apalagi kendaraan menuju kemewahan.
“Sekali lancung ke ujian, seumur hidup orang tak percaya.”
Kini bola panas berada di tangan APH. Apakah hukum akan hadir sebagai wasit yang adil, atau justru memilih duduk manis di bangku penonton?
Warga Kayunan menunggu, dan publik mengawasi.

0 Komentar