Jakarta, brillianjustice.online  – Keluarga CEO LokataruDelpedro Marhaen, menegaskan tidak pernah meminta belas kasihan kepada pemerintah untuk membebaskan Delpedro yang saat ini ditahan atas dugaan penghasutan dalam demonstrasi akhir Agustus 2025. Pernyataan ini disampaikan oleh sang kakak, Delpiero Hegelian, usai menghadiri sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).

“Sekali lagi, kami tidak pernah mengemis kepada pemerintah untuk membebaskan Pedro. Yang kami harapkan hanyalah keadilan yang seadil-adilnya,” ujar Delpiero di hadapan awak media.

Menurut Delpiero, langkah praperadilan yang diajukan merupakan bentuk kesungguhan Delpedro dalam menempuh jalur hukum secara elegan dan terbuka.

“Ini menunjukkan bahwa Delpedro bersikap gentleman dan menghormati proses hukum yang berlaku,” tambahnya.

Dalam sidang tersebut, Delpiero hadir bersama ibundanya sebagai bentuk dukungan moral terhadap Delpedro dan tim kuasa hukumnya. Ia berharap pihak termohon, yakni Polda Metro Jaya, dapat hadir agar persidangan berjalan transparan dan objektif.

“Hari ini kami juga menunggu sikap kesatria dari pihak kepolisian untuk hadir dalam sidang praperadilan,” tutur Delpiero.

Permohonan praperadilan ini diajukan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) untuk menggugat penetapan tersangka terhadap Delpedro Marhaen, Khariq, Muzaffar Salim, dan Syahdan. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan menghasut pelajar dan anak di bawah umur agar ikut serta dalam aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di sekitar Gedung DPR/MPR RI pada akhir Agustus 2025.

Sebelumnya, pihak kepolisian juga menetapkan enam admin media sosial sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Mereka berinisial DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL. Para tersangka diduga membuat dan menyebarkan konten yang berisi ajakan serta provokasi kepada pelajar untuk turun ke jalan dan melakukan tindakan anarkistis.

“Para pelaku menyebarkan ajakan di media sosial dan bahkan melakukan siaran langsung saat aksi berlangsung. Hal ini memicu massa pelajar datang ke DPR/MPR hingga terjadi perusakan fasilitas umum,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Polda Metro Jaya sendiri menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme peradilan.

Sementara itu, keluarga besar Delpedro menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan untuk meminta belas kasihan, melainkan menegakkan keadilan dan menjamin proses hukum yang jujur dan transparan.

“Kami hormati hukum, tapi kami ingin kebenaran ditegakkan. Itu saja yang kami perjuangkan,” tutup Delpiero.(RED.AL)