Jakarta,  brillianjustice.online  – Kasus penyebaran foto dan video tidak senonoh hasil manipulasi kecerdasan buatan (AI) yang menyeret nama alumnus SMA Negeri 11 SemarangChiko Radityatama Agung Putra, kini menjadi sorotan publik. Konten yang beredar luas di media sosial itu menampilkan wajah para siswi dan guru SMA 11 Semarang yang ditempelkan pada tubuh orang lain dalam video pornografi buatan.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga menggunakan teknologi deepfake untuk membuat konten asusila tersebut. Salah satu korban bahkan diketahui merupakan alumni sekolah yang kini berstatus mahasiswi di sebuah perguruan tinggi.

“Informasinya, salah satu korban merupakan mahasiswi yang sedang menjalani ujian tengah semester,” ujar Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jawa TengahEka Suparti, Kamis (16/10/2025).

Eka menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi dari korban. Namun, ia menegaskan pentingnya edukasi agar masyarakat, khususnya remaja, lebih waspada terhadap penyalahgunaan teknologi digital.

“Kami tidak bisa memaksa korban untuk melapor. Fokus kami mencegah agar anak-anak tidak menjadi korban perkembangan teknologi yang disalahgunakan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) JatengEma Rachmawati, menyebutkan bahwa pihaknya masih melakukan identifikasi dan investigasi lanjutan untuk mengumpulkan keterangan dari para korban.

“Masih proses identifikasi dan pengumpulan data korban. Sebagian besar adalah siswi dan guru SMA 11 Semarang, sementara pelakunya merupakan alumni,” terang Ema.

Ia menambahkan, proses pendataan sempat terkendala karena beberapa korban yang kini kuliah sedang menjalani ujian tengah semester.

“Beberapa korban meminta waktu karena sedang midsemester. Kami tetap berupaya mendampingi secara bertahap,” tambahnya.

DP3AP2KB juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah untuk memastikan pendampingan psikologis bagi seluruh korban, baik yang masih berstatus pelajar maupun alumni.

“Tidak semua korban siap hadir secara langsung, jadi kami mendatangi satu per satu untuk memastikan mereka mendapat dukungan psikologis,” tutup Ema.

Fakta lain yang turut mencuat, pelaku ternyata merupakan anak dari pasangan anggota kepolisian yang sudah lama bercerai.

“Kami mendapat informasi dari pihak sekolah bahwa kedua orang tuanya merupakan anggota Polri, baik ayah maupun ibunya,” ungkap Eka.

Menurut data yang dihimpun, kedua orang tua Chiko berpisah sejak ia masih duduk di kelas 5 SD, dan kini pelaku diketahui tinggal bersama ibunya.

“Sekarang dia tinggal dengan ibunya. Soal komunikasi dengan sang ayah, kami belum mendapat informasi lebih lanjut,” pungkas Eka.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat akan bahaya penyalahgunaan teknologi AI dalam konten digital. Aparat kepolisian kini tengah mendalami unsur pidana dalam kasus ini untuk menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.(RED.AL)