PALUTA, SUMUT – brillianjustice.online – Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2015 tentang kedisiplinan waktu dan jam kerja perangkat desa, seluruh aparatur pemerintahan desa diwajibkan hadir dan melaksanakan tugas sesuai jam kerja yang telah ditetapkan. Namun, pantauan di lapangan menunjukkan bahwa ketentuan tersebut belum sepenuhnya dijalankan di sejumlah desa, termasuk di Desa Kosik Putih, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 11.11 WIB, awak media mendatangi kantor Desa Kosik Putih yang dipimpin oleh Kepala Desa Irwansyah Harahap. Saat kunjungan berlangsung, kantor desa tampak dalam keadaan tertutup dan tidak ada aktivitas pelayanan.
Seorang warga setempat yang kebetulan datang untuk mengurus surat keterangan menyampaikan rasa kecewanya. “Saya merasa kecewa sekali. Ini masih jam kerja, tapi kantor sudah tutup. Ada urusan surat yang ingin saya selesaikan,” ujarnya singkat.
Warga tersebut menilai bahwa kepala desa seharusnya mampu menegakkan kedisiplinan bagi seluruh perangkatnya agar pelayanan publik berjalan sebagaimana mestinya. Ia menambahkan, jika kedisiplinan tidak dapat diterapkan, hal itu dapat menimbulkan ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah desa.
Pada waktu yang hampir bersamaan, jurnalis dari Media Mitra Mabes juga mendatangi lokasi dan mendapati kondisi serupa. Ia menilai bahwa kantor Desa Kosik Putih diduga sudah beberapa kali tutup di jam kerja, bahkan pada hari Jumat di mana masih ada perangkat perempuan yang seharusnya tetap memberikan pelayanan.
Jurnalis tersebut berharap agar pihak kecamatan memanggil dan memberikan teguran kepada kepala desa sebagai bentuk pembinaan disiplin aparatur.
Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2015, setiap perangkat desa wajib mematuhi ketentuan jam kerja dan disiplin pegawai. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berdampak pada terganggunya pelayanan publik dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
Kondisi tutupnya kantor desa di jam kerja juga berpotensi menghambat pelayanan administratif, seperti pengurusan surat tanah atau dokumen penting lain yang menjadi kebutuhan warga sehari-hari.
(RR2)
0 Komentar