DENPASAR, matacandra,online – Tindakan tidak berperikemanusiaan enam mahasiswa Universitas Udayana (Unud) Bali yang memperolok kematian rekannya sendiri berakhir dengan sanksi tegas. Mereka resmi diberhentikan dari seluruh jabatan organisasi kemahasiswaan setelah unggahan berisi ejekan terhadap mahasiswa berinisial TAS—yang meninggal dunia akibat bunuh diri—menjadi viral dan menuai kecaman publik.
Empat dari enam mahasiswa tersebut merupakan pengurus Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapol) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unud, yakni Maria Victoria Viyata Mayos (Kepala Departemen Eksternal), Muhammad Riyadh Alvitto Satriyaji Pratama (Kepala Departemen Kajian, Aksi, Strategis, dan Pendidikan), Anak Agung Ngurah Nanda Budiadnyana (Wakil Kepala Departemen Minat dan Bakat), serta Vito Simanungkalit (Wakil Kepala Departemen Eksternal).
Dalam pernyataan resmi di akun Instagram Himapol FISIP Unud, keempatnya telah diberhentikan tidak dengan hormat.
“Himapol FISIP Universitas Udayana memberikan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada anggota yang terbukti melakukan tindakan tidak bermoral. Dengan demikian, mereka tidak lagi memiliki hubungan struktural dengan organisasi kami,” tulis pernyataan tersebut.
Langkah serupa juga diambil oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP Unud, yang memberhentikan Putu Ryan Abel Perdana Tirta, mahasiswa angkatan 2023 sekaligus Ketua Komisi II DPM FISIP.
“Yang bersangkutan resmi diberhentikan secara tidak hormat dan tidak lagi menjabat di DPM FISIP Universitas Udayana periode 2025/2026,” tulis DPM melalui unggahan Instagram.
Selain dari FISIP, sanksi juga dijatuhkan kepada Leonardo Jonathan Handika Putra, mahasiswa Fakultas Kelautan dan Perikanan (FKP) angkatan 2022 yang menjabat Wakil Ketua BEM FKP. Ia diberhentikan karena dianggap melanggar kode etik mahasiswa.
“Keanggotaan saudara sebagai Wakil Ketua BEM FKP kami cabut. Saudara diberhentikan tidak dengan hormat karena telah melakukan pelanggaran berat,” demikian pernyataan resmi BEM FKP Unud.
Kasus ini bermula dari meninggalnya TAS (22), mahasiswa semester VII Program Studi Sosiologi FISIP Unud, yang melompat dari lantai empat gedung FISIP pada Rabu (15/10/2025). Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi, korban sempat tampak gelisah sebelum kejadian. TAS kemudian dilarikan ke RSUP Prof. IGNG Ngoerah Denpasar, namun nyawanya tak tertolong.
Setelah peristiwa tragis itu, beredar tangkapan layar percakapan sejumlah mahasiswa di grup daring yang menertawakan kematian TAS dan membandingkan fisiknya dengan kreator konten Kekeyi. Sikap tersebut memicu kemarahan warganet dan mahasiswa lainnya karena dianggap sangat tidak berempati, terlebih para pelaku aktif di organisasi kampus.
Pihak kampus pun tidak tinggal diam. Fakultas FISIP Unud menjatuhkan sanksi akademik berupa pengurangan nilai soft skill kepada mahasiswa yang terbukti terlibat dalam tindakan perundungan daring tersebut.
Wakil Dekan III FISIP Unud, I Made Anom Wiranata, menjelaskan sanksi itu bertujuan sebagai bentuk pembinaan.
“Saya sudah instruksikan agar mahasiswa yang bersangkutan mendapat pengurangan nilai soft skill selama satu semester. Mereka tetap bisa kuliah kembali setelah membuat surat pernyataan dan video permintaan maaf,” ujar Anom melalui siaran langsung Instagram @dpmfisipunud.
Ia menegaskan bahwa hukuman tersebut bukan bentuk dendam, melainkan bagian dari proses pendidikan.
“Sanksi ini bukan karena kebencian, tapi untuk mendidik. Kami adalah pendidik, tugas kami membina,” ucapnya.(red.al)
0 Komentar