Nganjuk, brillianjustice.online  — Aktivitas perjudian yang diduga berlangsung di wilayah Desa Sugihwaras, Kabupaten Nganjuk, kini menjadi buah bibir masyarakat. Warga menyoroti keberadaan sebuah kalangan yang disebut-sebut dikelola oleh sosok berpengaruh berinisial I, yang diisukan sebagai “mafia judi” dan kebal dari hukum.

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, praktik perjudian tersebut sudah berlangsung cukup lama dan diduga beroperasi secara terbuka, tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.

Salah satu warga berinisial Y mengungkapkan kepada tim Brillianjustice bahwa kegiatan itu terorganisir dengan rapi dan seolah-olah sudah diatur dari berbagai pihak.

> “Kalangan itu sudah dikondisikan dari atas sampai bawah. Kalau ada laporan masyarakat, biasanya cuma libur satu hari atau pindah tempat. Setelah itu jalan lagi,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut menambah kuat dugaan bahwa ada oknum yang bermain di balik layar, sehingga aktivitas perjudian tersebut seakan tak tersentuh hukum.

Masyarakat kini menanti keberanian dan ketegasan pihak kepolisian dalam menindak praktik perjudian yang dinilai meresahkan dan mencoreng citra penegakan hukum di wilayah Nganjuk.

> “Kalau hukum bisa ditegakkan hanya untuk yang kecil, tapi diam terhadap yang besar, bagaimana masyarakat bisa percaya lagi?” ujar seorang warga lain dengan nada kecewa.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait langkah konkret untuk menindaklanjuti laporan dugaan perjudian tersebut.

Publik menunggu, apakah Polres Nganjuk akan berani menindak praktik haram yang sudah lama menjadi rahasia umum ini — atau justru terbungkam oleh bayang-bayang mafia judi.

Penulis : Suriadi