JAKARTA,brillianjustice.online – Bripka Rohmat, pengemudi kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri, dinilai layak dipecat dengan hormat dari kepolisian buntut tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21).

Pandangan itu disampaikan pengamat kepolisian dari Institute For Security and Strategic Studies (ISSES) Bambang Rukminto, menyusul keputusan Majelis Sidang Etik Polri yang menjatuhkan sanksi demosi tujuh tahun terhadap Bripka Rohmat.

Menurut Bambang, meski Bripka Rohmat berada di balik kemudi rantis saat insiden terjadi, ia hanya menjalankan perintah atasan yakni Kompol Cosmas Kaju Gae. Dengan demikian, tidak ada unsur kesengajaan dalam perbuatannya.

“Perbedaan vonis antara atasan Kompol C dengan driver Bripka R yang sangat timpang menunjukkan keputusan itu tampak asal. Vonis PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) seharusnya diberikan bagi personel pelaku pidana yang terbukti secara langsung melakukan pidana dengan niat dan kesengajaan,” kata Bambang kepada awak media, Jumat (5/9/2025).

Ia menilai sidang KKEP seharusnya membuka opsi alternatif bagi personel yang terduga pelanggar, misalnya sanksi pemberhentian dengan hormat bagi yang tidak sengaja, atau alih profesi menjadi PNS Polri.

Namun demikian, Bambang menegaskan terlepas ada atau tidak ada perintah atasan, Bripka Rohmat tetap menjadi pelaku utama insiden dari sisi etik dan disiplin. “Sidang KKEP seharusnya konsisten dan adil agar memberi efek jera bagi personel lain, sekaligus menjaga spirit anggota kepolisian,” ujarnya.

Sebagai informasi, Bripka Rohmat dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan pada tempat khusus (patsus) selama 20 hari, sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025, serta demosi selama tujuh tahun. Sanksi ini berbeda dengan Kompol Cosmas, yang sehari sebelumnya divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

(Red.FR)