JAKARTA, brillianjustice.online – Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap Bripka Rohmat, anggota Brimob yang terlibat dalam insiden tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan, resmi selesai digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Dalam sidang tersebut, Bripka Rohmat dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun sebagai bentuk hukuman atas tindakannya saat mengendarai kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak korban dalam aksi unjuk rasa besar di Jakarta, Kamis (28/8/2025).
“Keputusan sidang menyatakan Bripka Rohmat terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Sanksi yang diberikan berupa demosi selama tujuh tahun,” ungkap seorang pejabat Polri yang enggan disebut namanya.
Insiden yang Picu Kemarahan Publik
Kejadian tragis ini bermula saat demonstrasi besar berlangsung di ibu kota. Bripka Rohmat, yang bertugas sebagai sopir rantis Brimob, secara tidak sengaja melindas Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online yang berada di lokasi aksi.
Video detik-detik kejadian tersebut viral di media sosial, memicu kemarahan publik, dan memantik gelombang demonstrasi susulan di sejumlah daerah.
Bripka Rohmat sendiri mengaku tidak memiliki niat untuk melukai atau menghilangkan nyawa korban, namun tetap bertanggung jawab atas insiden yang terjadi.
Apa Itu Demosi?
Istilah demosi mungkin masih asing bagi sebagian masyarakat. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), demosi adalah pemindahan jabatan ke posisi yang lebih rendah.
Mengacu pada laman hukumku.id (5/9/2025), demosi merupakan penurunan posisi atau jabatan seseorang, yang biasanya diberikan karena pelanggaran aturan, kinerja yang tidak memuaskan, atau restrukturisasi organisasi.
Di lingkungan Polri, demosi termasuk kategori sanksi berat yang berdampak signifikan terhadap karier dan masa depan anggota yang bersangkutan.
Dasar Hukum Demosi di Kepolisian
Sanksi demosi bagi anggota Polri memiliki landasan hukum yang jelas, di antaranya:
Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012
Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa demosi merupakan “mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon, serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah berbeda.”
Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016
Tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri.Perkap ini menjabarkan bahwa hukuman disiplin berupa demosi dapat dijatuhkan kepada anggota yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional, untuk kemudian dipindahkan ke jabatan dengan eselon lebih rendah atau bahkan tanpa jabatan (non-job).
Dampak Demosi terhadap Karier Anggota Polri
Hukuman demosi tidak hanya menghilangkan jabatan yang saat ini diemban oleh Bripka Rohmat, tetapi juga akan memengaruhi karier dan tanggung jawabnya selama tujuh tahun ke depan.
Dengan sanksi tersebut, Bripka Rohmat akan dipindahkan ke posisi yang lebih rendah dalam struktur Polri, sekaligus kehilangan hak atas jabatan tertentu.
Sidang ini diharapkan menjadi peringatan tegas bagi seluruh anggota Polri agar selalu mengedepankan profesionalisme dan kehati-hatian, khususnya dalam situasi pengamanan aksi massa yang berpotensi ricuh.
“Peristiwa ini adalah pelajaran penting agar setiap personel Polri senantiasa menjunjung tinggi kode etik dan menjaga keselamatan masyarakat,” tutup sumber tersebut.(RED.AL)
0 Komentar