JAKARTA,brillianjustice.online – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Abdul Kadir Karding bermain domino bersama Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Persatuan Olahraga Domino Indonesia (Pordi), Andi Rukman Nurdin Karumpa serta pengusaha Azis Wellang, Senin (1/9/2025).
Azis Wellang sebelumnya pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembalakan liar oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada November 2024.
Dalam foto yang dipublikasikan, Raja Juli tampak memakai batik, sementara Azis Wellang berkaos dan duduk di sebelah kanan Raja Juli. Abdul Kadir tampak duduk membelakangi kamera di depan Raja Juli.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai seharusnya Menhut tidak melakukan pertemuan dengan orang yang pernah menjadi tersangka.
“Mestinya Menhut hindari melakukan pertemuan dengan orang yang pernah jadi tersangka oleh Penyidik Gakkum Kehutanan karena apapun tidak etis dan terkesan Menhut mentoleransi pembalakan liar,” kata Boyamin kepada awak media, Sabtu (6/9/2025).
Menurutnya, pertemuan itu bisa berpengaruh terhadap jajaran penyidik Gakkum KLHK jika kemudian hari terdapat dugaan irisan peristiwa yang terkait pembalakan liar.
“Karena terkesan Menhut justru berada pada pihak yang diduga pelaku pembalakan liar,” tambahnya.
Aziz Wellang Pernah Jadi Tersangka Kasus Pembalakan Liar
Direktorat Jenderal Gakkum KLHK sebelumnya menetapkan M. Aziz Wellang, Direktur PT ABL, sebagai salah satu tersangka kasus dugaan pembalakan liar. Kasus ini bermula dari aktivitas penebangan kayu di luar area izin konsesi PT ABL melalui kontraktor PT GPB.
Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menjelaskan, kerja sama antara PT GPB dan PT ABL didasarkan pada Perjanjian Penebangan dan Penarikan Kayu tahun 2022 yang ditandatangani oleh Hatta (Direktur PT GPB) dan Aziz Wellang. Namun, PT GPB kemudian menebang kayu di luar kawasan berizin.
Hasil penyidikan mengungkap, sejak September 2023 hingga Januari 2024, kayu hasil tebangan ilegal mencapai sekitar 1.819 meter kubik. Kayu itu dikeluarkan menggunakan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHH-KB) yang diterbitkan oleh PT ABL.
“Penyidik Gakkum KLHK menetapkan HT (44), MAW (61), dan DK (56) sebagai tersangka berdasarkan Pasal 82 Ayat 1 huruf a dan/atau Pasal 83 Ayat 1 huruf a dan/atau Pasal 85 Ayat 1 dan/atau Pasal 94 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta pasal-pasal lain terkait,” kata Rasio kala itu.
Dari hasil perhitungan ahli, kerugian negara akibat penebangan tanpa izin mencapai Rp2,72 miliar, belum termasuk kerugian lingkungan.
Namun, pada 6 September 2025, Azis Wellang menginformasikan bahwa penyidikan terhadap dirinya telah dihentikan per 14 Februari 2025 berdasarkan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Azis melampirkan bukti putusan dan surat penghentian penyidikan dari KLHK.
(Red.FR)
0 Komentar