KEDIRI, brillianjustice.online – Pasca kerusuhan yang terjadi pada Sabtu (30/8/2025), Pemerintah Kota Kediri bersama Polres Kediri Kota dan Kodim 0809 Kediri meningkatkan pengawasan dengan menggelar patroli jam malam, Kamis (4/9) malam.
Patroli ini menargetkan anak di bawah umur yang masih berkeliaran di luar rumah tanpa tujuan jelas setelah pukul 21.00 WIB. Meskipun aturan jam malam sudah diumumkan sejak Rabu (3/9), ternyata masih ada sejumlah remaja yang nekat nongkrong hingga larut malam.
Sebagai bentuk pembinaan, para remaja yang terjaring razia dihukum menyanyikan lagu kebangsaan, seperti Garuda Pancasila dan Indonesia Raya.
Patroli Dipimpin Langsung Wali Kota dan Kapolres
Patroli skala besar ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati, Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim, Dandim 0809 Kediri Letkol Inf Ragil Jaka Utama, dan Danbrigif 16 Wira Yudha Kolonel Inf Taufik Ismail.
Sekitar pukul 21.34 WIB, rombongan berangkat dari Balai Kota Kediri, menyisir sejumlah lokasi rawan keramaian seperti Jalan Dhoho, pusat perbelanjaan, hingga kawasan kafe dan kedai kopi.
“Kami ingin memastikan kondisi Kota Kediri tetap aman dan kondusif setelah kejadian kemarin,” ungkap Vinanda.
Remaja Nongkrong Diberi Teguran dan Pembinaan
Saat patroli melewati kawasan Jalan Dhoho, petugas menemukan sekelompok anak di bawah umur sedang nongkrong di salah satu kedai, meski waktu sudah menunjukkan pukul 22.00 WIB.
Kapolres Anggi langsung memberikan peringatan tegas.
“Segera pulang dan beritahu teman-teman kalian. Jika nanti masih kedapatan berkeliaran di atas pukul 21.00, akan kami bawa ke polres untuk pembinaan,” tegasnya.
Petugas juga memeriksa identitas para remaja tersebut. Mereka kemudian diminta menyanyikan lagu kebangsaan Garuda Pancasila. Namun, beberapa anak tampak tidak hafal liriknya dan menyanyikan dengan salah. Akhirnya, mereka diminta mengganti dengan lagu Indonesia Raya hingga selesai.
“Langsung pulang. Orang tua kalian menunggu di rumah. Jangan bikin mereka khawatir,” pesan Anggi.
Sasar Anak SMP dan SMA
Vinanda menjelaskan, patroli ini memang difokuskan untuk mencegah anak-anak usia pelajar SMP dan SMA terlibat dalam aktivitas negatif, terutama setelah kerusuhan yang terjadi pada 30 Agustus lalu.
“Kemarin, saat aksi demonstrasi berujung ricuh, banyak pelaku yang masih berstatus pelajar. Karena itu, kami ingin memastikan anak-anak ini tidak berkeliaran di luar rumah tanpa pengawasan,” jelas Vinanda.
Ia menambahkan, jika ada anak yang keluar malam, harus disertai izin dan pendampingan orang tua.
“Jika tidak bersama orang tuanya, kami imbau mereka segera pulang sebelum pukul 21.00 WIB,” tegasnya.
Ketentuan Patroli dan Sanksi
Berdasarkan aturan yang diberlakukan, terdapat dua poin utama:
Pelajar di bawah umur yang masih berada di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB akan diamankan oleh petugas dan dibina oleh Polres Kediri Kota bersama TNI.
Kerumunan lebih dari 10 orang, baik anak-anak maupun dewasa, juga akan dibubarkan dan diamankan untuk pembinaan.
Vinanda berharap peran serta masyarakat, terutama orang tua, dalam mendukung upaya ini. “Kami ingin menciptakan Kota Kediri yang aman, tertib, dan bebas dari tindakan anarkis,” pungkasnya.
Patroli ini akan terus dilakukan setiap malam hingga situasi benar-benar stabil, sebagai langkah antisipasi kerusuhan susulan dan untuk membangun rasa aman di tengah masyarakat.(red.al)
0 Komentar