Kediri, brillianjustice.online - Polres Kediri Kota menetapkan 26 orang tersangka buntut kerusuhan pada Sabtu, 30 Agustus 2025. Salah satunya adalah Saiful Amin, mahasiswa Universitas Islam Kadiri (UNISKA) yang juga dikenal sebagai orator aksi “Solidaritas Affan”.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana menjelaskan, Saiful dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum. “Tersangka melanggar Pasal 160 dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda,” ujarnya, Rabu (3/9/2025).
Penyidikan dilakukan secara intensif dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak tersangka, termasuk didampingi penasihat hukum. Polisi juga berencana melengkapi berkas perkara dengan keterangan saksi ahli.
Respons Kuasa Hukum
Direktur LBH Al-Faruq, Taufik Dwi Kusuma yang menjadi kuasa hukum Saiful Amin, menyayangkan penetapan tersebut. Menurutnya, Saiful bukan provokator maupun dalang kerusuhan. “Antara aksi Solidaritas Affan dan kerusuhan itu dua kejadian berbeda. Sekitar pukul 17.00, sebelum peristiwa pembakaran dan penjarahan, Saiful sudah pulang,” ujarnya.
Taufik menilai orasi Saiful yang menyebut kata “bakar” dan “beri pelajaran” hanyalah kiasan. Maksudnya, membakar arogansi aparat dan memberi pelajaran melalui refleksi, bukan ajakan melakukan kekerasan. “Saiful bertanggung jawab atas aksi yang dia lakukan. Buktinya, dia tidak melarikan diri,” tambahnya.
Meski mengkritisi penangkapan yang dilakukan dini hari di kontrakan Saiful di Kelurahan Rejomulyo, Taufik tetap mengapresiasi karena kepolisian masih memberikan hak-hak hukum kepada kliennya. Ia juga membentuk tim advokasi dengan dukungan LBH di Bojonegoro, Malang, dan Surabaya untuk mengajukan penangguhan penahanan.
Dukungan Publik
Dukungan untuk Saiful Amin bermunculan di media sosial. Sejumlah aktivis di Kediri, mulai dari pegiat literasi, pers mahasiswa, hingga dosen, mengunggah poster bertuliskan “Bebaskan Pejuang Demokrasi”. Jurnalis sekaligus aktivis Dandhy Laksono juga ikut menyuarakan hal serupa di platform X.
(Red.FR)
0 Komentar