Kediri, brillianjustice.online – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kediri mengambil langkah strategis untuk menekan beban masyarakat terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025. Melalui kebijakan stimulus berupa pengurangan pajak, pemerintah berupaya memastikan penyesuaian tarif tetap logis dan tidak memberatkan warga.
Kepala Bapenda Kabupaten Kediri, Eko Setiyono, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana. Penyesuaian tarif PBB dipastikan tidak lepas dari kebutuhan menjaga keseimbangan antara penerimaan daerah dan kondisi ekonomi masyarakat.
Pada tahun ini, Pemkab Kediri memberlakukan kenaikan tarif PBB sebesar 7,29 persen. Penerapan tersebut ditujukan untuk memperkuat pembangunan infrastruktur publik, seperti peningkatan kualitas jalan dan fasilitas komunikasi, sekaligus merespons menurunnya alokasi dana transfer dari pemerintah pusat akibat kebijakan efisiensi anggaran.
Dari sisi legislatif, DPRD Kabupaten Kediri menilai penyesuaian tarif ini berada pada level yang aman. Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Murdi Hantoro, menegaskan bahwa kenaikan tarif PBB di wilayahnya sejalan dengan tingkat inflasi dan relatif lebih rendah dibandingkan beberapa daerah lain. Situasi di masyarakat pun dinilai tetap kondusif tanpa gejolak berarti.
Dengan langkah ini, Pemkab Kediri berupaya menjaga keseimbangan antara optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak serta perlindungan terhadap kemampuan ekonomi warga, sehingga pembangunan daerah dapat berjalan berkelanjutan tanpa menambah beban masyarakat.(red.al)
0 Komentar