Jakarta, brillianjustice.online – Pemberian tunjangan rumah bagi anggota DPR sebesar Rp 50 juta per bulan menuai sorotan publik. Namun, fasilitas tersebut dipastikan hanya berlangsung hingga Oktober 2025.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menanggapi kritik yang muncul. Ia meminta masyarakat tidak hanya menilai dari besaran angkanya yang dianggap terlalu tinggi.
“Jangan cuma dilihat nominalnya, seolah-olah fantastis. Sebenarnya biasa saja, hanya saja ada pihak-pihak yang kurang berkenan lalu menilai DPR seenaknya sendiri. Padahal tidak begitu,” ucap Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Sahroni menyebut anggota DPR memiliki kewajiban moral untuk berbagi kepada masyarakat. Menurutnya, 580 anggota DPR pasti punya cara masing-masing dalam menyalurkan sebagian rezekinya.
“Kami ini adalah pejabat publik yang dibiayai oleh rakyat. Jadi uang itu pada akhirnya kembali juga ke masyarakat, meskipun tidak selalu harus diumumkan secara terang-terangan,” ujar politisi NasDem tersebut.
Disebut Lebih Irit Dibanding Rumah Dinas
Sahroni menilai tunjangan tunai justru lebih efisien dibanding fasilitas rumah dinas yang sebelumnya diberikan negara. Ia mencontohkan biaya perawatan rumah jabatan bisa jauh lebih besar ketimbang Rp 50 juta.
“Kalau rumah dinas, perawatannya bisa berlipat-lipat. Mulai dari kerusakan AC, perabot, sampai fasilitas lain. Biayanya membengkak. Karena itu lebih baik diberi tunjangan dalam bentuk uang, lebih hemat bagi negara,” jelasnya.
Puan: Kritik Akan Jadi Bahan Evaluasi
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan pihaknya akan menampung setiap masukan dari masyarakat terkait kebijakan tunjangan rumah tersebut. Ia menegaskan DPR siap diawasi dalam menjalankan tugasnya.
“Apa pun yang menjadi aspirasi masyarakat tentu kami dengar. Kalau dinilai masih berlebihan, akan kami evaluasi. Namun, kebijakan ini sudah melalui kajian menyesuaikan dengan kondisi di Jakarta,” kata Puan di gedung DPR, Kamis (21/8).
Puan menambahkan bahwa tidak ada kenaikan gaji untuk anggota DPR. Hanya saja, fasilitas rumah jabatan di Kalibata dan Ulujami sudah diserahkan kembali kepada negara.
Berlaku Satu Tahun
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan tunjangan tersebut hanya diberikan selama satu tahun, terhitung Oktober 2024 hingga Oktober 2025.
“Dana itu dipakai untuk biaya kontrak rumah selama masa jabatan 5 tahun, tetapi pembayarannya diangsur selama setahun. Setelah Oktober 2025, anggota DPR tidak lagi menerima tunjangan kontrak rumah,” jelas Dasco.
Dasco mengungkapkan angka Rp 50 juta ditetapkan berdasarkan usulan Sekretariat Jenderal DPR dengan pertimbangan harga sewa rumah di Jakarta.
Ia juga menanggapi pernyataan anggota DPR yang sempat menyebut gaji bersih mencapai Rp 100 juta per bulan. Menurut Dasco, angka itu muncul karena digabung dengan tunjangan perumahan.
“Kalau tunjangan rumah sudah selesai, tentu penghasilan anggota DPR tidak sebesar itu lagi,” tegasnya.(RED.AL)
0 Komentar