Jakarta, brillianjustice.online  – Mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Prabowo Subianto usai dirinya resmi keluar dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ira, bersama dua mantan pejabat ASDP lainnya—Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono—dibebaskan setelah menerima surat rehabilitasi dari Presiden.

Ketiganya meninggalkan Rutan KPK pada Jumat (28/11) sore. Ira tampak keluar sekitar pukul 17.20 WIB dengan mengenakan pakaian bernuansa ungu dan membawa sebuah dokumen di tangannya. Ia langsung disambut keluarga dan kerabat yang menunggu di luar.

Dalam pernyataannya, Ira menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang terlibat dalam proses rehabilitasi tersebut.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mahkamah Agung, serta Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Terima kasih juga kepada Mensesneg, Menkumham, Sekretaris Kabinet, dan terutama tim kuasa hukum kami di bawah pimpinan Bapak Soesilo Aribowo,” ucap Ira di depan Rutan KPK.

Ia juga memberikan penghargaan kepada para petugas KPK yang dinilainya bekerja profesional selama hampir 10 bulan masa penahanannya, serta kepada media yang konsisten menyampaikan perkembangan kasus tersebut kepada publik.

Selain itu, Ira mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang terus menunjukkan dukungan moral agar dirinya mendapat keadilan atas kasus yang menjeratnya.

“Terima kasih banyak atas doa dan dukungan. Semoga ke depan, sistem hukum kita semakin mampu melindungi anak bangsa yang sungguh-sungguh bekerja untuk Indonesia,” ujarnya.

Sebelumnya, Ira dan dua eks direktur ASDP lainnya telah diumumkan menerima rehabilitasi pada Selasa (25/11). Rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden berdasarkan Pasal 14 ayat 1 UUD 1945 dengan mempertimbangkan masukan dari DPR dan Mahkamah Agung.

Meski demikian, dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP periode 2019–2022, ketiganya telah divonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor. Ira divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan, sementara Muhammad Yusuf Hadi dan Harry MAC masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 3 bulan.

Dengan terbitnya rehabilitasi tersebut, proses hukum atas vonis tersebut menjadi sorotan publik dan memunculkan kembali diskusi mengenai mekanisme pemulihan nama baik dalam sistem peradilan Indonesia.(red.al)