KEDIRI, brillianjustice.online  — Sebuah truk modifikasi bermuatan cairan diduga solar subsidi dengan estimasi muatan sekitar 8 ton terbalik di saluran air Jalan Lintas Selatan (JLS) Pantai Widodaren, Kecamatan Besuki, Tulungagung, pada Jumat (28/10/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.

Kendaraan berjenis dump truk yang telah dimodifikasi menjadi truk tangki tersebut diketahui tidak dilengkapi izin angkut maupun dokumen resmi. Truk bernomor polisi AG 9462 UT itu disebut sebagai milik seorang warga bernama Komarudin, sementara sosok bernama Demos turut disebut dalam pemeriksaan awal sebagai pihak terkait dengan operasional kendaraan tersebut. Status kepemilikan dan peran masing-masing pihak masih dalam proses klarifikasi oleh aparat.

Menurut keterangan sejumlah saksi, truk sempat melaju dengan kecepatan tinggi sebelum masuk ke parit.

Seorang saksi menyampaikan bahwa kendaraan tampak tidak stabil. Ia menduga sopir kehilangan kendali sebelum akhirnya truk terguling. Setelah kecelakaan terjadi, sopir dan kernet meninggalkan lokasi.

Informasi dari warga dan dokumentasi sebelumnya menunjukkan bahwa truk tersebut beberapa kali terlihat di sekitar gudang di wilayah Ngujang 1 dan sempat terekam drone awak media saat melakukan aktivitas pemuatan cairan. Truk juga pernah terlihat beroperasi pada malam hari di Desa Jimbe, Kecamatan Kademangan, Blitar. Seluruh temuan tersebut kini turut diserahkan kepada kepolisian sebagai bahan penyelidikan.

Dari hasil penelusuran awal, solar diduga diperoleh dari sejumlah SPBU dengan metode pemindaian barcode serta penggunaan nomor plat yang berganti-ganti. Cairan tersebut kemudian dibawa ke gudang untuk dilakukan penampungan sebelum didistribusikan lebih lanjut. Dugaan ini masih menunggu pembuktian dari penyidik.

Kanit Turjawali Polres Tulungagung, Ipda Sumarno, mengatakan truk telah diamankan sebagai barang bukti.

“Kendaraan sudah kami amankan. Kami masih melakukan penyelidikan. Sopir dan kernet meninggalkan lokasi setelah kejadian dan saat ini sedang dicari,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa sebagian cairan solar yang tumpah sempat diambil warga sebelum lokasi dipasangi garis polisi.

Polisi menyebut sejumlah pasal dapat diterapkan apabila terbukti terjadi penyalahgunaan BBM subsidi atau penggunaan kendaraan tanpa izin resmi, di antaranya:

1. Pasal 55 UU Migas No. 22 Tahun 2001
Penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM bersubsidi:

  • Pidana penjara maksimal 6 tahun

  • Denda maksimal Rp 60 miliar

2. Pasal 53 UU Migas
Pengangkutan BBM tanpa izin:

  • Penjara maksimal 3 tahun

  • Denda maksimal Rp 30 miliar

3. Pasal 480 KUHP
Perdagangan barang hasil kejahatan:

  • Penjara maksimal 4 tahun

Penerapan pasal menunggu hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Sejumlah warga meminta agar Polda Jawa Timur ikut menangani kasus tersebut mengingat lokasi aktivitas truk disebut menjangkau Tulungagung, Blitar, dan wilayah lain. Publik berharap penanganan kasus dilakukan secara menyeluruh hingga seluruh pihak yang terlibat dapat diperiksa.(RED.D)