Jakarta, brillianjustice.online — Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Sarmidi Husna, menegaskan bahwa Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 merupakan dokumen resmi dan memiliki kekuatan administratif. Surat tersebut berisi pemberitahuan bahwa KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU per 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
“Surat yang ditandatangani KH Afifuddin Muhajir selaku Wakil Rais Aam dan KH Tajul Mafakhir sebagai Katib Syuriyah itu sah. Dengan demikian, sejak tanggal tersebut Gus Yahya tidak lagi menjabat Ketua Umum,” kata KH Sarmidi di Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Keputusan Syuriyah: Diminta Mundur atau Diberhentikan
Menurutnya, Surat Edaran 4785 merupakan tindak lanjut dari Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025. Dalam rapat tersebut ditetapkan dua keputusan penting:
Gus Yahya diminta mengundurkan diri dalam waktu tiga hari setelah menerima keputusan.
Jika tidak mengundurkan diri, Syuriyah memutuskan untuk memberhentikan Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU.
“Inti surat itu menyatakan bahwa pada 26 November dini hari, status Ketua Umum PBNU tidak lagi berada pada Gus Yahya,” tegasnya.
Wasekjen PBNU Ungkap Dugaan Sabotase Sistem Persuratan
Sementara itu, Wasekjen PBNU Nur Hidayat mengungkap adanya dugaan sabotase dalam proses penandaan dokumen yang membuat sebagian pihak menganggap surat tersebut tidak sah.
Ia menjelaskan bahwa PBNU menggunakan sistem tanda tangan digital resmi yang dibubuhi stempel elektronik Peruri. Namun, pada saat pengesahan, tiga akun resmi PBNU tidak dapat melakukan pembubuhan stempel secara tiba-tiba.
“Dari situ dapat disimpulkan ada dugaan kuat sabotase oleh Tim Project Management Office Digdaya PBNU,” ujarnya.
Gus Yahya: Surat Tidak Sah dan Tidak Terdaftar
Di sisi lain, KH Yahya Cholil Staquf membantah keabsahan surat tersebut. Ia menyatakan dokumen itu tidak mewakili keputusan resmi PBNU dan tidak memenuhi standar administrasi sesuai pedoman organisasi.
Beberapa poin keberatan yang disampaikan Gus Yahya antara lain:
Surat resmi PBNU harus ditandatangani Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal.
Dokumen harus dibubuhi stempel digital Peruri dan memiliki footer resmi.
Surat tidak boleh memuat watermark “DRAFT”.
QR Code tanda tangan pada surat tersebut menunjukkan status “TTD Belum Sah”.
Nomor surat dinyatakan tidak terdaftar ketika diverifikasi pada laman resmi PBNU.
Karena itu, pihak PBNU di bawah kepemimpinan Gus Yahya meminta seluruh pihak memverifikasi dokumen melalui situs resmi verifikasi-surat.nu.id.(red.al)

0 Komentar