JAKARTA, brillianjustice.online — Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) pada periode 2019–2022. Ketiga nama itu adalah eks Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, serta eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Keputusan rehabilitasi tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Istana Kepresidenan, Selasa (25/11).
“Alhamdulillah hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi untuk tiga nama tersebut,” ujar Dasco.
Menurut Dasco, DPR melalui Komisi III sebelumnya telah melakukan kajian atas banyaknya aspirasi masyarakat terkait kasus ASDP sejak Juli 2024. Namun, ia tidak memerinci hasil kajian maupun pertimbangan hukum yang menjadi dasar Presiden memberikan rehabilitasi.
Kasus ini pertama kali ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11 Juli 2024. Melalui Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1072 Tahun 2024, lembaga antirasuah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Ira dan dua pejabat lainnya. KPK menaksir potensi kerugian negara dari akuisisi PT JN mencapai Rp1,27 triliun, sebelum kemudian dirilis angka terbaru yakni Rp1,25 triliun.
Upaya praperadilan sempat ditempuh oleh Ira, Harry, dan Yusuf pada Agustus 2024. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Pada 14 Februari 2025, ketiganya resmi ditahan oleh KPK untuk kepentingan penyidikan. Setelah berkas dinyatakan lengkap, kasus dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Juni 2025. Sidang perdana digelar pada 10 Juli 2025 dengan majelis hakim yang diketuai Sunoto.
Jaksa awalnya menuntut hukuman berat:
Ira Puspadewi: 8 tahun 6 bulan penjara + denda Rp500 juta
Harry Muhammad Adhi Caksono: 8 tahun penjara + denda Rp500 juta
Muhammad Yusuf Hadi: 8 tahun penjara + denda Rp500 juta
Namun pada 20 November 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan:
Ira: 4 tahun 6 bulan penjara + denda Rp250 juta
Yusuf & Harry: masing-masing 4 tahun penjara + denda Rp250 juta
Hakim menyatakan tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan para terdakwa menerima keuntungan pribadi. Perbuatan mereka dinilai lebih sebagai kelalaian dalam menjalankan aksi korporasi, bukan upaya memperkaya diri. Beberapa aset hasil akuisisi pun dinilai masih dapat digunakan untuk kepentingan publik.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi oleh Presiden merupakan proses berbeda dari penegakan hukum yang dilakukan KPK.
Menurut Asep, sebelum mengambil tindakan, KPK harus menunggu salinan resmi keputusan rehabilitasi dari Kementerian Hukum dan HAM.
“Setelah surat itu kami terima, pimpinan akan mengeluarkan keputusan untuk membebaskan ketiga terdakwa,” jelasnya.
KPK menilai proses hukum dalam kasus ini telah dilakukan secara prosedural, termasuk diuji lewat praperadilan yang menetapkan KPK menang.
Rehabilitasi, sebagaimana diatur KUHAP, merupakan bentuk pemulihan martabat, kedudukan, dan hak seseorang apabila proses hukum dinilai tidak tepat atau terjadi kekeliruan penerapan hukum. Meski demikian, pemerintah belum menjelaskan alasan detail rehabilitasi, termasuk apakah ada temuan baru dalam kajian DPR maupun kajian internal pemerintah.
Keputusan Presiden Prabowo ini menambah panjang polemik kasus ASDP, yang sejak awal menyita perhatian publik karena nilai kerugian negara yang besar, dinamika praperadilan, hingga vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.(red.al)

0 Komentar