Kediri, Jawa Timur, brillianjustice.online — Sebuah aktivitas yang diduga kuat sebagai arena perjudian sabung ayam dan permainan dadu othok di wilayah Payaman, Kabupaten Kediri, kembali memantik perhatian publik. Lokasi yang disebut-sebut berada di sebuah lahan milik seorang pria berinisial H, warga setempat, ramai diperbincangkan setelah muncul laporan masyarakat terkait keramaian mencurigakan yang kerap terjadi pada waktu tertentu.
Sejumlah warga mengaku resah karena aktivitas tersebut diduga berjalan cukup lama dan terorganisir, dengan jumlah pengunjung yang tidak sedikit. Mereka menyebut adanya praktik taruhan besar yang berlangsung di dalam area yang dianggap tertutup dan sulit terpantau.
“Kami berharap aparat hukum benar-benar turun. Aktivitas itu ramai sekali, bahkan terdengar suara ayam aduan hampir setiap akhir pekan,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Jika memang terbukti sebagai perjudian, maka kegiatan tersebut berpotensi melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:
Tentang tindak pidana perjudian:
-
Ancaman pidana: maksimal 10 tahun penjara atau denda besar.
-
Meliputi pihak yang mengadakan, menyediakan tempat, ataupun turut serta.
Mengatur setiap bentuk permainan yang mengandung unsur taruhan, termasuk:
-
Sabung ayam,
-
Dadu othok,
-
Dan permainan lain yang hasilnya bergantung pada keberuntungan.
Keduanya termasuk kategori tindak pidana umum yang bersifat formil, artinya cukup terbukti ada kegiatan perjudian, maka unsur pidana sudah terpenuhi.
Seiring memanasnya informasi ini, tekanan publik terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) semakin meningkat. Warga menilai pentingnya tindakan cepat untuk:
-
Mengamankan lokasi,
-
Mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat,
-
Menegakkan Pasal 303 dan 303 bis sesuai hukum yang berlaku,
-
Mencegah berkembangnya jaringan perjudian yang berdampak sosial luas.
Pengamat kriminalitas dari Universitas Nusantara memberikan pandangan bahwa aktivitas perjudian lokal semacam ini sering menjadi pintu masuk aksi kriminalitas lain seperti premanisme, peredaran uang gelap, hingga praktik rente ilegal.
“Judi bukan sekadar permainan. Di baliknya ada aliran dana, aktor-aktor tersembunyi, dan potensi konflik sosial. Ini bukan hal sepele,” tegasnya.
Jika benar berlangsung tanpa penindakan, masyarakat menilai hal ini menimbulkan kesan pembiaran yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap aparat keamanan. Karena itu, warga Payaman menekankan kembali permintaan mereka agar Polres Kediri dan jajaran APH terkait melakukan langkah cepat, jelas, dan transparan.
Penting digarisbawahi bahwa seluruh informasi ini masih dalam bentuk dugaan berdasarkan laporan masyarakat. Identitas pihak yang disebut tetap berada dalam koridor praduga tak bersalah hingga ada penetapan hukum yang sah dari aparat berwenang.
Penulis : CMD

0 Komentar